Tahun ajaran 2019-2020 telah tiba. Dengan deikian proses
rutin disetiap tahun ajaran baru siap dimulai. Proses yang dimaksud adalah
penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Seperti tahun-tahun sebelumnya,
pemerintah dalam hal ini kemdikbud telah mengeluarkan aturan seputar PPDB 2019-2020.
Berikut adalah beberapa point penting yang perlu diketahui dari aturan tersebut.
Dalam pasal 2 ayat I dijelaskan bahwa PPDB
dilakukan berdasarkan:
a.
nondiskriminatif;
b.
objektif;
c.
transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Penjelasan rincian dari proses pelaksanaan PPDB yaitu :
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
Jadi berhubung sekarang
sudah bulan Mei, maka proses PPDb sudah bisa dilaksanakan.
Yang menarik dari juknis ini
adalah dalam pasal 5 ayat I dan 2 yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan
mekanisme dalam jaringan (daring).
Pasal (2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB
dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Dengan demikian, sekolah yang memiliki jaringan wajib membuka pendaftaran
secara On line atau menggunakan formulir Online.
Adapun persyaratan usia untuk
TK yaitu diatur dalam Pasal 6 yaing berbunyi “Persyaratan calon peserta didik
baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun
sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B”
Sedangkan untuk SD yaitu 7
(tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Adapun untuk SMP,
persyaratannya adalah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal
1 Juli tahun berjalan; dan memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD
atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk SMA dan SMK,
persyaratannya adalah:
a. berusia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau
surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Sebagimana tahun lalu, adapun jalur pendaftaran yaitu diatur dalam
Pasal 16 bunyinya
Ayat I : Pendaftaran PPDB
dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Nah, untuk penjelasan lebih lengkap seputar PPDB 2019-2020, anda
dapat membacanya di pedoman PPDB 2019-2020 dengan cara mendownload di link yang
tersedia di bawah ini.
No comments:
Post a Comment